Perubahan News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Politik
  • Opini
  • Mahasiswa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Dunia Islam
Perubahan News
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendagri Tegaskan Pemberian TPP ASN Disesuaikan dengan Kemampuan Pemda

by Admin
November 30, 2022
in Berita
0
0
SHARES
8
VIEWS

Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah (Pemda). Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menyampaikan hal itu pada Rapat Internalisasi Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Biro Ortala Kemendagri Suprayitno mengatakan, rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sebagaimana peraturan tersebut, Pemda menyampaikan hasil Anjab dan ABK pada Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjutnya, kegunaan hasil Anjab dan ABK yaitu penataan kelembagaan, penataan sumber daya aparatur, penataan tata laksana, dan penataan kebutuhan diklat. Selain itu, salah satu kegunaan Anjab dan ABK adalah penentuan reward dan punishment di lingkungan Pemda dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan ASN.

“Sesuai Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diganti dengan Pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan Pemda memberikan tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Berkaitan dengan TPP, Suhajar menyampaikan laporan kegiatan validasi TPP ASN Pemda tahun 2022. Dari 34 provinsi di Indonesia, semuanya telah melakukan validasi TPP. Meski begitu, dari 508 kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 467 Pemda yang telah melakukan validasi TPP atau masih ada 41 Pemda yang belum melakukan validasi. Pemda yang belum melakukan validasi diharapkan untuk segera melakukan validasi.

Selain itu, dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di bidang penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemda, Kemendagri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4636/SJ Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan Anjab, ABK, Evaluasi Jabatan, MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Surat tersebut bertujuan agar kami dapat memastikan bahwa hasil evaluasi jabatan/kelas jabatan Pemerintah Daerah yang telah divalidasi oleh Kementerian PAN dan RB telah diimplementasikan dengan baik, dan salah satu wujud implementasinya yaitu pada penerapan pemberian TPP ASN,” tandasnya.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Strategi Kemendagri Menuju Penatausahaan Barang Milik Daerah yang Andal

Ini Strategi Kemendagri Menuju Penatausahaan Barang Milik Daerah yang Andal

October 1, 2021
Iman, Ilmu, Amal: Implementasi Dalam Kehidupan

Iman, Ilmu, Amal: Implementasi Dalam Kehidupan

July 8, 2020
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Rekrutmen CPNS Dua Tahun Kedepan Ditiadakan

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Rekrutmen CPNS Dua Tahun Kedepan Ditiadakan

July 7, 2020
Ketua Umum TP PKK Soroti Tingginya Angka Pernikahan Usia Anak

Ketua Umum TP PKK Soroti Tingginya Angka Pernikahan Usia Anak

September 30, 2021

Pembukaan Pendidikan Politik DPD Golkar Jabar, Ace Hasan: Pendidikan Politik di Golkar Bukan Kaleng-Kaleng

0
Panggah Susanto: Golkar Institute Terobosan Baru Bagi Kemajuan Golkar

Panggah Susanto: Golkar Institute Terobosan Baru Bagi Kemajuan Golkar

0

Cegah Penyebaran Omicron, Mendagri Tekankan Tiga Prinsip

0
Sandiaga Uno Berbagai Tips Meningkatkan Penjualan Di Tengah Pandemi Covid-19

Sandiaga Uno Berbagai Tips Meningkatkan Penjualan Di Tengah Pandemi Covid-19

0

Evaluasi Penilaian IGA 2022 Pemkot Mojokerto, BSKDN Minta Kolaborasi OPD Ditingkatkan

February 8, 2023

Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah

February 8, 2023

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Kemendagri Dukung APKASI Otonomi Expo 2023

February 8, 2023

Kemendagri: Kepemimpinan Kepala Daerah Jadi Variabel Penting bagi Kemajuan Daerah

February 8, 2023
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Jl. Penggilingan Baru 2 No. 25, Dukuh, Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

© 2020 - perubahannews.com .

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Daerah
  • Politik
  • Opini
  • Mahasiswa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Dunia Islam

© 2020 - perubahannews.com .