Nasional | Setelah Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022. Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Kini ramai setetmen dari Mentri agama RI Yaqut Cholil Quomas, yang kontroversial pada umat Islam.
Adanya tujuan edaran tersebut agar tidak ada umat agama lain yang terganggu dalam hal pengeras suara Toa mesjid.
Hal itu membuat, Gilang Purnama sebagai Kordinator BEM PTM Zona 3 angkat bicara dalam rilisnya yang di kirim ke awak media. Jum’at, 25/02.
“Mentri agama selalu kontroversi dimana membuat kegaduhan di tengah publik, terutama umat Islam” Ungkap Presma Sekolah Tinggi Teknologi Mutu Muhammadiyah Tangerang.
Gilang pun, mempertanyakan kapabilitas Yaqut Cholil Qoumas sebagai Mentri Agama yang pada seharunya bisa menenangkan umat beragama.
“Sebelum nya juga, Yaqut Cholot Qoumas telah membuat gaduh,yang dimana mengatakan Kementrian Agama hadiah untuk NU bukan untuk agama Islam” Ucapnya
Masih kata Gilang presma STTM, tersebut., Dengan memisalkan suara azan dan suara gongongan hewan yang tak pantas. Seharusnya bisa di ungkapkan dengan perbandingan hal lainnya, sehingga tidak menimbulkan perkara yang ramai pada umat Islam.
“Kebisingan dari suara pengeras mesjid, tidak menyeluruh mengganggu karna ada pemukim padat penduduk dan pemukiman pedesaan berbanding berbeda,azan menggunakan Toa mesjid pun bagian dari syiar agama Islam” Tutupnya

Kordinator Daerah PTM Zona 3 berharap Kepada bapak Presiden RI Joko Widodo bisa menilai kembali kapabilitas Mentri Agama, yang seharusnya tidak menciptakan kekacauan di tengah umat Islam.
Sebagai informasi, Menag Yaqut Cholil Quomas pada sebelumnya dalam sebuah wawancara di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume suara Toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” tuturnya.
Sementara itu, klarifikasi dari Kementerian Agama melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar juga telah mengklarifikasi bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya. (Srks)